Sosialisasi Pelaksanaan Program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (APIK) Kota Tegal Tahun 2019 |
|
Written by Lestari
|
Friday, 12 January 2018 09:10 |

ÂÂ Pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang cukup pesat mempunyai dampak terhadap berbagai bidang antara lain di bidang fisik lingkungan, sosial maupun ekonomi yang memerlukan ketersediaan prasana dan sarana dasar yang secara umum bersifat pembangunan yang terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terarah dan berkesinambungan yang diikuti oleh laju pertumbuhan penduduk. Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dan agar sarana prasarana dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan dibutuhkan partisipasi masyarakat bekerjasama dengan pemerintah daerah khususnya kota Tegal. |
ÂÂ Melalui sosialisasi pelaksanaan program Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kelurahan (APIK) Kota Tegal yang merupakan upaya strategis untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung lainnya dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih dan sehat. Bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah Bappeda Kota Tegal menyelenggarakan sosialisasi program APIK pada hari Kamis 11 Januari 2018 pukul 09.00 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kota Tegal. Dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kota Tegal dan dihadiri oleh segenap Lurah maupun perwakilan dari Keluarahan se-Kota Tegal. |
ÂÂ ÂÂ Pemerintah kota Tegal memberikan kewenangan kepada Kelurahan untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik untuk infrastruktur lingkungan yang secara teknis mampu dikerjakan kelurahan sebagai wujud nyata pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan partisipasi dan pengembangan swadaya / gotong-royong masyarakat. Program Akselerasi Pembangunan Insfrastruktur Keluarahan yang selanjutnya disingkat program APIK adalah program pemberdayaan masyarakat dalam mengupayakan percepatan pembangunan sarana prasarana umum untuk terwujudnya lingkungan permukiman yang bersih dan sehat. |
ÂÂ ÂÂ ÂÂ Tujuan program Apik diantarannya sebagai berikut : |
1. Mewujudkan partisipasi pemberdayaan dan kemandirianÂÂ masyarakatÂÂ ÂÂ ÂÂ ÂÂ dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan |
2. MewujudkanÂÂ ÂÂ pemenuhanÂÂ ÂÂ hakÂÂ ÂÂ danÂÂ ÂÂ aksebilitasÂÂ ÂÂ wargaÂÂ masyarakat ÂÂ ÂÂ terhadap sarana dan prasarana |
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur yang memadai untuk ÂÂ ÂÂ terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat; dan |
4. MewujudkanÂÂ ÂÂ ÂÂ pemerataanÂÂ ÂÂ danÂÂ ÂÂ keadilanÂÂ ÂÂ dalamÂÂ ÂÂ penataanÂÂ ÂÂ dan ÂÂ ÂÂ pembangunanÂÂ lingkunganÂÂ permukimanÂÂ ÂÂ danÂÂ perumahan |
ÂÂ ÂÂ PelaksanaanÂÂ ÂÂ program APIKÂÂ tidak lepasÂÂ dariÂÂ organisasiÂÂ yang mendukung diantaranyaÂÂ LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Keluarahan), PKK, Karang Taruna dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya. Serta adanya tim penyelenggara sosialisasi, tim monitoring dan evaluasi serta adanya konsultan pendamping. Konsultan pendamping yang memiliki kemampuan dan ketrampilan teknis membuat gambar dan rencana anggaran biaya dan pengawasan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh perangkat daerah yang menangani perencanaan. Tugas konsultan pendamping diantaranya koordinasi dengan lurah dan kelompok kerja berkaitan dengan tugas survey lokasi objek pekerjaan, pembuatan gambar dan rencana anggaran biaya serta melakukan pendampingan dan pengawasan kegiatan dan menyusun laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan.ÂÂ |
ÂÂ ÂÂ Lingkup kegiatan program APIK di Kota Tegal sejauh ini sudah menghimpun data yang menjadi pemenuhan kebutuhan lingkungan pada setiap kelurahan seperti pembangunan/rehabilitasi jalan dan jembatan, betonisasi, pembangunan crossing, penerangan jalan lingkungan, pembangunan/rehabilitasi saluran drainase, pembangunan/rehabilitasi rumah tidak layak huni, penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan, dan pembangunan/rehabilitasi infrastruktur lingkungan kantor kelurahan/kecamatan. |
 
|
Last Updated on Tuesday, 15 October 2019 11:17 |