TUGAS
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perencanaan, dan penelitian dan pengembangan.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan;
- Pengendalian administrasi kesekretariatan Badan;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTB; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.